Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah

Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah  memberikan pedoman bagi sistem penyiapan kepala sekolah. Proses rekutmen kepala sekolah terdiri dari tahap seleksi administrasi, seleksi akademik, dan pendidikan dan pelatihan (diklat).  Tahap  seleksi administrasi dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.  Tahap seleksi akademik dan diklat calon kepala sekolah diselengarakan oleh LPPKS dan atau Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (LP3CKS).

FKIP UNS dengan LPPKS telah melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan nomor: 225/UN27.02/PP/2015 dan nomor: 6609/J51/DN/2015. Diantara bentuk kegiatan dalam MoU tersebut yaitu: (1) Pembinaan dan pengembangan kepala sekolah, dan (2) Seleksi akademik dan diklat calon kepala sekolah diberbagai jenjang pendidikan yang relevan. Education Development Center (EDC) adalah lembaga kerjasama yang bernaung di FKIP UNS ditunjuk sebagai penyelenggara kegitan-kegiatan tersebut. Dengan demikian, EDC merupakan salah satu LP3CKS yang secara legal berkewenangan menyelenggarakan PPCKS dibawah penjaminan mutu LPPKS, mulai dari kegiatan seleksi akademik, diklat calon kepala sekolah hingga mendapatkan “Sertifikat Beregistrasi” sebagai kepala sekolah. Didukung oleh para dosen FKIP UNS yang bersertifikasi nasional sebagai asesor, master trainer, supervisor, dan juga tim pengembang program PPCKS, maka LP3CKS EDC FKIP UNS siap bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk maksud tersebut.

Pembiayaan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah dibahas lebih lanjut antara EDC FKIP UNS selaku penyelenggaran dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan.

Asesor dan Pengajar Diklat adalah Dosen FKIP UNS yang memiliki sertifikat/STTPP yang dikeluarkan dari LPPKS untuk melaksanakan kegiatan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Diklat Calon Kepala Sekolah.

1 Dr. Akhmad Arif Musadad, M.Pd. (HP: 08121509465)
2 Dr. Edy Legowo, M.Pd. (HP: 08156707735)
3 Dr. Tri Murwaningsih, M.Si. (HP: 08122620725)
4 Ibnu Muhammad J. A. S. (HP: 085647499989)

Gedung F FKIP UNS Lt. I
Jln. Ir. Sutami No. 36 A Surakarta 57126
Telp/Fax. 0271-669124
E-mail: edc@fkip.uns.ac.id
Laman: http://edc.fkip.uns.ac.id

June 21, 2017